JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan pemerintah menghentikan penerapan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Jadi, itu kan berdasarkan PMK. Ini berdasarkan tren harga, kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya. Peraturan Menteri Keuangan itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Pengusaha Protes Bea Keluar Batu Bara Yuliot menambahkan bahwa besaran tarif bea keluar batu bara belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut. “Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelas dia. Bea Keluar Dinilai Strategis untuk Disiplin Ekspor Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa penerapan bea keluar komoditas batu bara belum bisa berlaku pada awal tahun 2026. Pihaknya masih berkonsolidasi untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bea Keluar. “Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ucap Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari Kontan, Jumat (2/1/2026). Persentase pungutan bea keluar akan mengikuti harga batu bara global dan jenis batu bara yang dijual. Indonesia memiliki empat jenis batu bara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya yang menentukan masing-masing harga, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, dan HBA 3. “Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” ungkapnya.
Yang Dibahas: ESDM Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku
JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengapa pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan bea keluar batu bara yang semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini aturan mengenai bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum final. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuanguannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Selain belum rampungnya regulasi, Yuliot juga menyebut besaran tarif bea keluar batu bara belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut. “Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelas dia. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa penerapan bea keluar komoditas batu bara belum bisa berlaku pada awal tahun 2026. Ia juga menyebut masih terdapat protes dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. “Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ucap Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari Kontan, Jumat (2/1/2026). Bea keluar dinilai strategis untuk memperkuat disiplin ekspor batu bara. Persentase pungutan bea keluar akan mengikuti harga batu bara global dan jenis batu bara yang dijual. Indonesia memiliki empat jenis batu bara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, dan HBA 3. “Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” ungkapnya.



