Table of Contents
TogglePilkada Melalui DPRD Lebih Mudah Diawasi, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Alasannya
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijalankan melalui DPRD akan lebih mudah dipantau dibandingkan pilkada langsung yang diikuti oleh rakyat. Menurutnya, jumlah anggota DPRD yang terbatas memudahkan proses pengawasan, berbeda dengan jumlah pemilih yang mencapai ratusan ribu orang.
“Pemilihan melalui DPRD lebih memudahkan pengawasan karena jumlah anggota yang terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Yusril menilai, sistem pilkada langsung justru menciptakan lebih banyak tantangan dibandingkan manfaatnya. Salah satu isu utama yang ia sebutkan adalah biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini bisa mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi pengeluaran politik,” jelasnya.
Menurut Yusril, pemilihan melalui DPRD memberikan peluang lebih besar bagi kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas. Sebaliknya, dia menekankan bahwa pilkada langsung sering kali memberikan ruang bagi kandidat yang mengandalkan popularitas atau modal politik.
“Pemilihan tidak langsung lebih mungkin memunculkan calon yang punya kapasitas, bukan hanya karena populer atau memiliki uang banyak,” kata Yusril.
UU Pilkada Diuji ke MK, Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
Yusril menegaskan bahwa perdebatan tentang mekanisme pilkada tidak boleh disikapi secara ekstrem. Dalam situasi saat ini, fokus utama adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar kekurangan yang ada bisa diminimalkan.
Perbaikan sistem mencakup penataan biaya politik, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik. Meski ada aspirasi dari sejumlah parpol untuk mengganti sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD, Yusril menegaskan bahwa suara rakyat tetap menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi.
“Suara rakyat yang menginginkan pilkada tidak langsung atau tetap langsung wajib diperhatikan dan dipertimbangkan secara adil oleh pemerintah, DPR, serta parpol,” imbuh Yusril.
Parpol Diminta Dengar Suara Rakyat, Mayoritas Tolak Pilkada Via DPRD
Yusril juga menekankan bahwa demokrasi memerlukan keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus tanggung jawab bersama dalam menjalankan sistem yang dipilih. Ia menegaskan bahwa keputusan dalam merevisi UU Pilkada nanti wajib dihormati sebagai proses demokratis.











